Syarat Menyewa Rusunawa

3 komentar
Jakarta makin padat! Tapi sebenarnya, masalah sosial itu tidak hanya terjadi di Ibukota, melainkan sudah 'turun' di beberapa daerah, terutama di Pulau Jawa. 

Penduduk kian hari kian bertambah, dan sayangnya itu tidak diimbangi dengan kecepatan akan ketersediaan hunian pada daerah tersebut. Akibatnya, bisa ditebak tingkat kebutuhan hunian pada masyarakat semakin tinggi.  Berdasarkan data saat ini, ada sekitar 13,5 juta penduduk Indonesia belum bisa memiliki rumah. Penyebabnya adalah karena  harga rumah yang semakin tinggi terutama di daerah

Sejauh ini sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang dapat membantu masyarakat terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bisa membeli rumah. Mulai dari menyediakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), membangun rumah susun milik (rusunami), hingga rumah susun sewa (rusunawa).  

Berbicara mengenai  bantuan pemerintah dalam menyediakan hunian, salah satu tempat tinggal yang banyak diincar oleh MBR adalah rusunawa, sebuah hunian vertikal yang dapat ditinggali oleh masyarakat dengan cara disewa.

Harga sewa rusunawa tentunya akan jauh lebih murah jika dibandingkan sewa apartemen. Contohnya seperti harga sewa rusunawa di rata-rata harga yang ditawarkan untuk menyewa rusunawa Pulogebang, Jakarta Timur yang mencapai Rp 600 ribu perbulan. 

Angka tersebut tentu sangat murah, jika dibandingkan dengan harga rata-rata sewa apartemen di Jakarta Timur yang mencapai Rp 1,5 juta per bulannya. Nah, bagi kamu yang saat ini berencana untuk menyewa rusunawa, berikut ini adalah caranya:
    

Syarat Menyewa Rusunawa

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 PERMEN/M/2017 tentang pengelolaan rumah susun sederhana menyebutkan ada beberapa syarat untuk mereka yang ingin menyewa rusunawa yaitu:
  • Warga Negara Indonesia, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, pekerja/buruh, dan masyarakat umum yang dikategorikan sebagai MBR, serta mahasiswa dan pelajar.
  • Kelompok sasaran penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah warga negara Indonesia yang:
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada badan pengelola untuk menjadi calon penghuni rusunawa
  • Mampu membayar harga sewa yang ditetapkan oleh badan pengelola
  • Memiliki kegiatan yang dekat lokasi rusunawa
  • Penghuni rusunawa yang kesejahteraannya telah meningkat menjadi lebih baik harus melepaskan haknya sebagai penghuni rusunawa berdasarkan hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan badan pengelola

Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum menyewa rusunawa, Anda  juga harus menyiapkan beberapa dokumen seperti berikut ini :
  • Surat pernyataan ingin menyewa rusunawa
  • Surat keterangan bekerja
  • Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan
  • Slip gaji
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi buku nikah (jika sudah menikah)

Tahapan pengajuan menyewa rusunawa

Datang ke pengelola rusunawa
Langkah pertama yang haru Anda lakukan adalah datang ke kantor pengelola rusunawa, biasanya kantor pengelola berada di lokasi rusunawa yang ingin disewa. Di sana Anda diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen kemudian pihak pengelola akan mendata.  
     
Proses pendataan    
Setelah menyerahkan data, kemudian pihak pengelola akan mengecek ketersediaan unit serta memverifikasi kebenaran data yang diserahkan, biasanya proses pendataan ini akan memakan waktu hingga 12 hari kerja.      

Deposit
Setelah lolos verifikasi data dan adanya unit yang kosong, maka Anda pun dinyatakan bisa langsung tinggal di rusunawa. Namun sebelum bisa tinggal di sana biasanya penyewa diwajibkan untuk mendeposit sejumlah uang (biasanya 3 kali harga sewa) sebagai jaminan. Uang ini nantinya bisa dikembalikan, setelah penyewa selesai menyewa rusunawa.


Sulis
Hai, saya Sulis! Seorang ibu dari raka-alya, suka travelling, pernah menjadi jurnalis di sebuah tv lokal di Jogja, bisa dihubungi di raka.adhi(at) gmail.com, sulistiyowatitri98(at) yahoo.co.id, atau t.sulistiyowati80(at)gmail.com

Related Posts

3 komentar

  1. pemerintah udah memberikan banyak kemudahan ya..jadi pasangan yang mau beli rumah ini saatnya.

    BalasHapus
  2. Kalo saya lebih milih ngontrak dipetakan ketimbang rusunawa. Hehe

    BalasHapus

Posting Komentar